Skip to main content

Tugas LPM

Lembaga Penjaminan Mutu

Tugas LPM

1. Tugas Gugus Penjaminan Mutu

  1. Berkoordinasi dengan LPM dalam pengkajian dan pengembangan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  2. Bersama-sama dengan pimpinan fakultas dalam penyusunan dokumen Renstra dan Renop fakultas.
  3. Berkoordinasi dengan UPM dalam pengembangan kurikulum program studi.
  4. Berkoordinasi dengan LPM dan UPM dalam pelaksanaan audit mutu dan monev terhadap keterlaksanaan SPMI pada tingkat fakultas dan program studi.
  5. Mengkoordinir UPM serta bertanggungjawab menyiapkan dokumen dan proses pelaksanaan akreditasi Program Studi.
  6. Menyampaikan laporan kepada LPM atas pelaksanaan SPMI pada tingkat fakultas. 

2. Tugas Unit Penjaminan Mutu

  1. Berkoordinasi dengan GPM dalam pengembangan kurikulum program studi.
  2. Berkoordinasi dengan LPM dan GPM dalam pelaksanaan audit mutu dan monev terhadap keterlaksanaan SPMI pada tingkat program studi.
  3. Mengkoordinir dengan GPM serta bertanggungjawab menyiapkan dokumen dan proses pelaksanaan akreditasi Program Studi.
  4. Menyampaikan laporan kepada GPM atas pelaksanaan SPMI pada tingkat program studi.

3. Tugas Auditor Mutu Internal

  1. Mempelajari kebijakan mutu yang berlaku, baik kebijakan pemerintah, Pipinan Pusat Muhammadiyah, maupun kebijakan mutu internal UMMU.
  2. Mempelajari ruang lingkup bidang audit, baik akademik dan non-akademik dari unit kerja yang akan diaudit.
  3. Menyiapkan perangkat audit yang akan digunakan dalam pelaksanaaan audit.
  4. Melaksanakan audit keberadaan dan kecukupan dokumen SPMI UMMU pada unit kerja yang diaudit.
  5. Melaksanakan audit kesesuaian pelaksanaan dokumen SPMI dalam manajemen organisasi oleh unit kerja yang diaudit.
  6. Membuat laporan temuan hasil audit baik bidang akademik dan non-akademik, dan disampikan kepada auditee dan LPM.