Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu & Tugas Kelapa Lembaga Penjaminan Mutu
Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu
A. Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu
- LPM adalah unsur perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluator, pengendalian, dan pengembangan mutu internal pada bidang akademik dan non akademik dilingkungan UMMU.
- Unsur organisasi penjaminan mutu internal UMMU meliputi: a. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada tingkat univeristas. b. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) pada tingkat fakultas. c. Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada tingkat program studi d. Auditor Mutu Internal.
- LPM dipimpin oleh seorang Kepala, dan dibantu oleh Divisi Pengembangan Pendidikan dan Divisi Akreditasi dan Audit Mutu Internal.
- Kepala LPM dan Devisi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Pimpinan UMMU.
- Gugus Penjaminan Mutu dan Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Koordinator.
- Koordinator Gugus Penjaminan Mutu dianggat dan dibehentikan oleh Rektor.
- Koordinator Unit Penjaminan Mutu dianggat dan dibehentikan oleh Dekan
- Auditor Mutu Internal dianggat dan diberhentikan oleh Rektor.
- Pelaksanaan jaminan mutu internal dan eksternal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, regulasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan regulasi internal UMMU.
B. Tugas Kelapa Lembaga Penjaminan Mutu
- Bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan UMMU atas perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal pada bidang akademik dan non akademik di lingkungan UMMU.
- Berkonsultasi kepada pimpinan UMMU dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal di lingkungan UMMU.
- Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal di lingkungan UMMU.
- Berkoordinasi dengan Divisi, GPM, UPM, dan Auidtor dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal di lingkungan UMMU.
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengembangan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kurikulum di UMMU.
- Bertanggungjawab terhadap penyiapan dokumen SPMI, melakukan audit mutu dan monev terhadap keterlaksanaan SPMI.
- Bertanggungjawab terhadap menyiapkan dokumen Akreditasi Institusi dan Program Studi, serta proses pelaksanaan akrdeditasi.