-
LPM adalah unsur perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluator, pengendalian, dan pengembangan mutu internal pada bidang akademik dan non akademik dilingkungan UMMU.
-
Unsur organisasi penjaminan mutu internal UMMU meliputi: a. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada tingkat univeristas. b. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) pada tingkat fakultas. c. Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada tingkat program studi d. Auditor Mutu Internal.
-
LPM dipimpin oleh seorang Kepala, dan dibantu oleh Divisi Pengembangan Pendidikan dan Divisi Akreditasi dan Audit Mutu Internal.
-
Kepala LPM dan Devisi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Pimpinan UMMU.
-
Gugus Penjaminan Mutu dan Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Koordinator.
-
Koordinator Gugus Penjaminan Mutu dianggat dan dibehentikan oleh Rektor.
-
Koordinator Unit Penjaminan Mutu dianggat dan dibehentikan oleh Dekan.
-
Auditor Mutu Internal dianggat dan diberhentikan oleh Rektor.
-
Pelaksanaan jaminan mutu internal dan eksternal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, regulasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan