Skip to main content

Program Kerja

Program Kerja

Lembaga Penjaminan Mutu
Lembaga Pnejaminan Mutu

Program Kerja

A. Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu

  1. LPM adalah unsur perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluator, pengendalian, dan pengembangan mutu internal pada bidang akademik dan non akademik dilingkungan UMMU.

  2. Unsur organisasi penjaminan mutu internal UMMU meliputi: a. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada tingkat univeristas. b. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) pada tingkat fakultas. c. Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada tingkat program studi d. Auditor Mutu Internal.

  3. LPM dipimpin oleh seorang Kepala, dan dibantu oleh Divisi Pengembangan Pendidikan dan Divisi Akreditasi dan Audit Mutu Internal.

  4. Kepala LPM dan Devisi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Pimpinan UMMU.

  5. Gugus Penjaminan Mutu dan Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Koordinator.

  6. Koordinator Gugus Penjaminan Mutu dianggat dan dibehentikan oleh Rektor.

  7. Koordinator Unit Penjaminan Mutu dianggat dan dibehentikan oleh Dekan.

  8. Auditor Mutu Internal dianggat dan diberhentikan oleh Rektor.

  9. Pelaksanaan jaminan mutu internal dan eksternal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, regulasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan

B. Tugas Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan UMMU atas perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal pada bidang akademik dan non akademik di lingkungan UMMU.
  2. Berkonsultasi kepada pimpinan UMMU dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal di lingkungan UMMU.
  3. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal di lingkungan UMMU.
  4. Berkoordinasi dengan Divisi, GPM, UPM, dan Auidtor dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan mutu internal di lingkungan UMMU.
  5. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengembangan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  6. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kurikulum di UMMU.
  7. Bertanggungjawab terhadap penyiapan dokumen SPMI, melakukan audit mutu dan monev terhadap keterlaksanaan SPMI.
  8. Bertanggungjawab terhadap menyiapkan dokumen Akreditasi Institusi dan Program Studi, serta proses pelaksanaan akrdeditasi.